WahanaNews.co | Ronny Talapesy, Koordinator Tim Penasihat Hukum, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menghentikan perlindungan fisikterhadap kliennya.
Sebelumnya, LPSK memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap Richard Eliezer karena telah membuka secara terang benderang kasus pembunuhan berencana Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Tetapi kemudian LPSK resmi mencabut status perlindungan terhadap Richard Eliezer karena menjadi narasumber di sebuah acara di Kompas TV.
“Saya mewakili tim penasihat hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer,” kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melansir Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).
Rony merasa keputusan tersebut kurang bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ronny juga membantah bahwa tidak ada izin yang dilakukan oleh pihak Kompas TV kepada LPSK sebagaimana yang disampaikan Juru Bicaranya.
Bahkan, satu hari sebelum wawancara dilakukan Ronny telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terkait kegiatan tersebut.
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.