WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menghentikan perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.
"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, melansir Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Keputusan ini diambil usai penayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV pada Kamis (9/3/2023) kemarin.
LPSK menuturkan, sebelum mengambil keputusan ini, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
Alasannya adalah Richard saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. LPSK mengkhawatirkan tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam perjanjian perlindungan yang ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.
"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.