WahanaNews.co | Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Jenderal Yosua, tak menyangka dirinya bakal dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baginya, putusan itu adalah bukti keluhuran para hakim yang mengedepankan nurani dalam putusannya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal itu disapaikan Richard saat dialog dengan KOMPAS TV, di Rutan Bareskrim Polri dalam program eksklusif Rosi dengan tema "Berani Jujur Richard Eliezer", pada Kamis (9/3/2023) malam.
Selama persidangan Richard hanya berserah kepada Tuhan agar mendapat hukuman yang adil atas pengakuan dan kejujurannya membongkar peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak pernah sedikit pun Richard memikirkan akan mendapat vonis 1,5 tahun penjara. Bahkan saat dirinya mengungkap fakta sebenarnya peristiwa penembakan Yosua, Richard sudah siap menerima risiko dan konsekuensi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Tidak pernah terpikirkan di saya bahwa akan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi saya bersyukur, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hati nurani," ujar Richard, melansir Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Selain kemuliaan majelis hakim, Richard menilai dukungan dan doa masyarakat dan tim penasihat hukum turut andil dalam menegarkan dirinya untuk berkata jujur dipersidangan.
Alhasil dukungan, doa semua pihak dan kerja keras tim pengacara dapat meyakinkan hakim bahwa setiap keterangan yang diberikan Richard di persidangan adalah fakta sebenarnya di balik skenario Ferdy Sambo menutupi kematian Brigadir Yosua.