WahanaNews.co | Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J), diminta memahami posisinya sebagai pelaku kejahatan dan tidak berpikir untuk mengeksploitasi popularitasnya sebagai selebritis.
Keputusan Richard untuk melakukan wawancara khusus memicu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghapus perlindungannya.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Menurut Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Reza Indragiri Amriel, dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa.
"Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan," katanya, melansir Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Reza merasa Richard bukanlah sosok polisi yang ideal. Karena melakukan tindak pidana berat dengan menembak Yosua yang merupakan rekan sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Dinilai Langgar Perjanjian, LPSK Tak Lagi Lindungi Fisik Richard Eliezer
Selain itu, sebagai seorang polisi, ia belum memiliki prestasi yang bisa jadi sumber inspirasi.
"Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah," ucap Reza.
Reza yang pernah dihadirkan sebagai ahli yang meringankan untuk Richard juga mempertanyakan alasan sang terpidana melakukan wawancara khusus di televisi.