Konflik agraria menjadi salah satu masalah yang banyak terjadi di RI.
Hingga saat ini masih terdapat 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan, di mana 71 persen masyarakat menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan tersebut.
Baca Juga:
Operasi Zebra 2023 Sudah Berakhir, Ini Pelanggaran yang Paling Sering Terjadi
Kemudian, ada sekitar 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan tanpa aspek legal.
Kondisi ini kerap mengakibatkan konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan, baik antara masyarakat dengan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan (PTPN), konflik penguasaan tanah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan, konflik terkait penguasaan tanah/wilayah MHA/MA, serta konflik terkait tanah-tanah yang sudah diberikan kepada para transmigran.
Saat ini konflik agraria yang cukup besar tengah berkecamuk di Rempang, Batam.
Baca Juga:
Perusahaan Tambang dan Sawit Bandel Bakal di Publis, Ini Penjelasannya
Konflik ini terjadi karena lahan tinggal yang jadi pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, diklaim tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
Lahan tersebut akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare merupakan kawasan hutan.
Sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada perusahaan terkait.