WahanaNews.co I Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klaster. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan refarming itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital lewat layanan seluler dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya berlangsung secara nasional dengan langkah pertama akan dimulai pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dan paling lambat akan dituntaskan pada bulan September 2021," jelasnya di Jakarta, Rabu (14/07/2021).
Pelaksanaan refarming ditargetkan tuntas pada bulan September 2021. Menurut Menkominfo refarmingakan berlangsung di 9 klaster yang telah disepakati bersama oleh seluruh pengguna pita frekuensi 2,3 GHz, termasuk Telkomsel dan Smart sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Selain kedua operator seluler tersebut, refarming ini juga akan melibatkan PT Berca Hardayaperkasa sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched (operator BWA) yang juga merupakan pengguna pita frekuensi 2,3 GHz.