Skema KPBU Unsolicited itu sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
58 Tahun 2018.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
PT Angkasa Pura I (Persero) dengan PT Gudang Garam Tbk untuk proyek bandara
telah dilakukan pada 10 Maret 2020 lalu, dengan bentuk kerja sama Build Operate
Transfer (BOT) dalam kurun waktu sesuai perjanjian konsesi.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
Bandara Internasional Kediri ditargetkan mampu
menampung 1,5 juta penumpang per tahun di awal pengoperasiannya.
Kemudian akan terus meningkat hingga 10 juta
orang per tahun di tahap ultimate.
Bandara tersebut juga akan dilengkapi landas
pacu sepanjang 3.300 meter, sehingga dapat melayani pesawat badan lebar kelas
4E untuk rute penerbangan domestik dan internasional.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
"Dengan jumlah penduduk di Provinsi Jawa Timur
kurang lebih 40 juta orang, Bandara Baru Kediri ini sangat berpengaruh sekali,
terlebih lagi bandara ini akan berstatus internasional juga, akan dapat
membantu koordinir haji untuk daerah Selatan Jawa Timur. Menurut saya Bandara
Baru Kediri ini sangat paten, dari desainnya first class," ujarnya.
[dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.