"Yang ini tidak melakukan proses penyimpanan, pengawasan, dan pelimbahan/disposal secara benar sesuai aturan ketentuan yang berlaku, di mana untuk penggunaan alat tersebut dalam kebutuhan industri dalam negeri harus melalui ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bapeten," katanya.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menerapkan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Prabowo Jamu Premier Li Qiang dalam Santap Resmi Penuh Kehangatan dan Seni Budaya di Istana Negara
Bara juga menyampaikan Bareskrim Polri telah mengajukan pencekalan terhadap Lin Jinzhang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sardo M. P. Sibarani mengatakan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif.
"Tidak ditahan karena yang beliau kan kita sudah lihat kooperatif. Jadi mau datang, tetap stand by masih di Indonesia," ujar Sardo.
Baca Juga:
Prabowo dan Premier Li Qiang Saksikan Penandatanganan 12 Nota Kesepahaman Strategis RI–Tiongkok
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.