WahanaNews.co | Baru-baru ini, ramai konsumen Meikarta yang mengadukan permasalahannya, kini menghadapi gugatan balik dari perusahaan pembangunan proyek apartemen itu.
"Kami merasa hak kami terabaikan. Namun apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, mereka malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis. Kami dituntut balik Rp56 miliar," kata salah satu konsumen Meikarta Aep, seperti dikutip dari Youtube Komisi VI DPR RI, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:
Resmikan Pasar Rakyat Nglegok di Blitar, Mendag Busan: Pasar Rakyat Dorong Percepatan Pembangunan Daerah
Konsumen yang dituntut produsen atau penjual jasa, bukan sekali terjadi, karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. Padahal mungkin saja konsumen tersebut ingin memprotes layanan perusahaan yang buruk atau produk yang diterima tidak sesuai deskripsi awal.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, sebenarnya sah-sah saja jika konsumen melakukan komplain lewat media sosial.
Namun ada beberapa hal yang harus dilakukan, agar komplain konsumen tidak ditanggapi lewat jalur hukum oleh pihak produsen.
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Resmi Jadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Meikarta
"Saat ini sudah banyak konsumen yang berani komplain ke pelaku usaha/produsen via medsos officialnya. Ini tanda makin kritis dan cerdas. Ada yang sukses, banyak juga yang gagal. Apa ini berarti salah? Tidak. Terus, gimana dong? Yok sama2 belajar," tulis Tulus di akun Twitter resmi YLKI, dikutip Selasa (24/1/2023).
Berikut tips cara menyampaikan komplain ke perusahan lewat medsos menurut YLKI:
1. Sampaikan kronologis secara singkat, padat dan jelas. Jika perlu, beri data pendukung.