WahanaNews.co | Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak
lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan lewat Surat
Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme
Tangdilintin.
Novel Baswedan termasuk di antaranya.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Surat keputusan itu diteken pada 7 Mei 2021.
Sejumlah sumber yang merupakan pegawai
tidak lolos TWK mengatakan sudah menerima SK yang dimaksud.
SK tersebut berisikan penetapan
keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak
memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Adapun sejumlah poin dalam SK
tersebut, yakni kesatu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran
Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK
menjadi pegawai ASN.
Kemudian memerintahkan kepada pegawai
yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menyerahkan tugas kepada atasan
langsungnya.
"Memerintahkan kepada pegawai
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung
jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,"
mengutip Diktum Kedua.
Diktum ketiga, menetapkan Lampiran
dalam Keputusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keempat, keputusan berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan
(75 pegawai) untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan
Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri
Suprapdiono, mengungkapkan beberapa nama yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Ia menuturkan, puluhan pegawai
tersebut terdiri dari pejabat eselon I, eselon II, eselon III, hingga Ketua
Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan dan Penyidikan.
"Satu pejabat eselon I, Pak Herry Muryanto [Deputi Bidang
Koordinasi dan Supervisi], tiga pejabat eselon II, saya
Dirsoskam Antikorupsi, kemudian Kabiro SDM, kemudian Direktur Pembinaan
Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi [PJKAKI],
Sujanarko. Di eselon III ada Kabag Perancangan Perundang-undangan, Rasamala Aritonang, kemudian ada Kabag SDM, dan sebagainya,"
tutur dia.
Sementara itu, Novel Baswedan mengaku
belum menerima SK dimaksud.
"Saya sedang cuti, belum
menerima," ucap Novel. [qnt]