Selain itu, Ismail menyebut pemerintah
banyak menerima masukan dari elemen publik dan masyarakat agar Analog Switch Off tahap pertama tidak
dilakukan pada 17 Agustus.
"Kami juga melakukan evaluasi
terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholders terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih
diperlukan persiapan lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Karena itu, Kominfo saat ini akan
melakukan perubahan atau revisi terhadap Permenkominfo
6/2021 berikut waktu penjadwalkan ulang.
"Revisi terhadap
Permenkominfo tentang pelaksanaan ASO akan kami sampaikan secepatnya,"
tegas Ismail.
Sebelumnya, tahap pertama penghentian
siaran TV analog akan resmi diberlakukan pada 17 Agustus 2021 di 15
kabupaten/kota di enam provinsi.
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
Daerah-daerah yang masuk tahap pertama
ini, antara lain: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda
Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang,
Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota
Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten
Nunukan.
Penjadwalan ulang ini terjadi secara
mendadak, mengingat pada Kamis (5/8/2021) kemarin, baru saja menggelar talkshow bertajuk Killer Content dalam Rangka
Mendorong Percepatan Masyarakat Pindah ke Siaran TV Digital, Kamis (5/8/2021), di mana pelaksanaan ASO tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus
2021. [qnt]