WahanaNews.co | Tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja (86) meninggal dunia pada hari Kamis pukul 13.05 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, setelah menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif (Intensive Care Unit/ICU).
"Ayah sempat dirawat di ICU RSCM Kencana lantai 3 karena gagal ginjal. Mohon doa bagi ayah, semoga amal dan perbuatan selama hidupnya dikenang dan bermanfaat bagi semua yang ditinggalkan," ujar putra kedua Atmakusumah, Rama Ardana Astraatmadja, dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga:
Dewan Pers Ungkap Dugaan Kampanye Hitam dan Pelanggaran Etika Jurnalistik di Pilkada 2024
Rama juga menyampaikan bahwa keluarga berterima kasih kepada Tim Tenaga Kesehatan RSCM. Tim dokter dan paramedis RSCM sempat memberikan perawatan terhadap Atmakusumah menggunakan alat terapi untuk melanjutkan fungsi ginjal (continues renal replacement theraphy/CRRT).
Profil dan Rekan Jejak
Atmakusumah adalah Ketua Dewan Pers 2000—2003, yang disebut pula Dewan Pers "independen" hasil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Gerakan Reformasi.
Baca Juga:
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Pers Harus Berwawasan Kebangsaan dan Menjaga Integritas di Era Post-Truth
Sebutan "independen" tersebut karena Dewan Pers pertama kalinya diketuai tokoh masyarakat. Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (UU Pokok Pers) Dewan Pers notabene diketuai Menteri Penerangan Republik Indonesia.
Karier jurnalistik Atmakusumah bermula pada usia 20 tahunan di harian Indonesia Raya medio 1950-an hingga tutup pada tahun 1958.
Atmakusumah bergabung kembali menjadi redaktur pelaksana saat harian Indonesia Raya terbit kembali pada tahun 1968 hingga dibredel Pemerintah Orde Baru pada tahun 1974 dikaitkan dengan pemberitaan Malapetaka 15 Januari (Malari).