Artinya, setiap pihak dan orang dapat
melakukan pengunggahan produk di platform
Tokopedia secara mandiri.
Aksi kooperatif pun terus dilakukan
agar setiap aktivitas jual dan beli dalam platform
Tokopedia tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Jika ada penjual yang terbukti
melanggar, baik syarat dan ketentuan platform
maupun hukum yang berlaku, Tokopedia menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan,
penundaan, atau penurunan konten, banned toko, atau akun, serta tindakan lain
sesuai prosedur," tegasnya.
Tokopedia di sisi lain juga memiliki
kebijakan, produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.
Tokopedia juga memiliki fitur
Pelaporan Penyalahgunaan.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Masyarakat bisa melaporkan produk,
atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (2/7/2021) pekan lalu, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor HK.1.7/Menkes/4826 Tahun 2021 tentang HET untuk 11 obat
penanganan Covid-19.
"HET berlaku di apotik, instalasi
farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk
memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang
melanggar akan ditindak tegas," ungkap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.