WahanaNews.co | Tokopedia, perusahaan teknologi besutan anak bangsa, memastikan
komitmennya dalam dukungan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya dengan
menindak tegas mitra penjual obat penanganan Covid-19 yang melebihi batas Harga
Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Hal itu seiring dengan telah
dikeluarkannya patokan HET dari Kementerian Kesehatan terkait 11 obat yang
digunakan untuk mengobati pasien yang terpapar SARS-CoV-2.
CEO Tokopedia, William
Tanuwijaya, mengatakan, selama ini, Tokopedia sudah menetapkan kebijakan
pengendalian harga dan menindak tegas mitra penjual yang memasang harga produk
di atas kewajaran.
"Kami pun terus mengimbau kepada penjual
untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya
penimbunan," ujar William, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Pria yang juga merupakan pendiri
Tokopedia tersebut menyebutkan, sejak awal pandemi Covid-19 di Tanah Air, pihaknya
selalu konsisten untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses
merata terhadap produk kesehatan.
Tokopedia pun dengan tegas telah
menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk-produk yang terbukti
melanggar ketentuan sejak tahun lalu.
Walaupun diakuinya, Tokopedia
merupakan marketplace yang bersifat user generated content (UGC).
Artinya, setiap pihak dan orang dapat
melakukan pengunggahan produk di platform
Tokopedia secara mandiri.
Aksi kooperatif pun terus dilakukan
agar setiap aktivitas jual dan beli dalam platform
Tokopedia tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jika ada penjual yang terbukti
melanggar, baik syarat dan ketentuan platform
maupun hukum yang berlaku, Tokopedia menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan,
penundaan, atau penurunan konten, banned toko, atau akun, serta tindakan lain
sesuai prosedur," tegasnya.
Tokopedia di sisi lain juga memiliki
kebijakan, produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.
Tokopedia juga memiliki fitur
Pelaporan Penyalahgunaan.
Masyarakat bisa melaporkan produk,
atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (2/7/2021) pekan lalu, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor HK.1.7/Menkes/4826 Tahun 2021 tentang HET untuk 11 obat
penanganan Covid-19.
"HET berlaku di apotik, instalasi
farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk
memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang
melanggar akan ditindak tegas," ungkap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. [qnt]