WahanaNews.co | Kelanjutan dari pemeriksaan kasus kerumuman di hajatan Habib Rizieq Syihab, Kepala
Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dan Kepala Dinas Perhubungan dan
Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo diperiksa sebagai saksi.
Polisi juga menjadwalkan memeriksa petugas tenda berinisial
K dan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri. Tapi, petugas tenda dan ahli
dari Puslabfor Polri berhalangan hadir dalam pemeriksaan Kamis 3 Desember
2020.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Dari empat yang kita jadwalkan, ada dua yang
hadir, pertama kadishub, kemudian kedua kadinkes," ujar Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/12).
Untuk petugas tenda, polisi masih belum menerima konfirmasi
alasan ketidakhadirannya. Sementara itu, untuk saksi dari Puslabfor Polri,
nantinya penyidik yang akan mendatangi ke sana.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade
Hidayat menambahkan, pemanggilan petugas tenda bertujuan guna menggali
keterangan soal persiapan dalam acara pernikahan tersebut.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Sebab, pemasangan tenda di sekitar kediaman Rizieq di
Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat menandakan kalau ada kegiatan persiapan
sebelum acara berlangsung. Sementara itu, saksi ahli Puslabfor Polri dimintai
keterangan terkait undangan acara yang beredar di media sosial, pun soal
menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Iya faktanya kan ada persiapan, ada tendanya, itu kan
sebagai wujud persiapan, kalau misalnya enggak dipasang tenda atau enggak ada
acara apa-apa, masa iya orang masang-masang tenda," Tubagus menambahkan.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia
Chudry Sitompul mengatakan, jika terus-menerus mangkir, polisi bisa menjemput
Habib Rizieq secara paksa.