WahanaNews.co |
Usaha kecil dan menengah (UKM) makin mudah untuk bisa ikut tender jasa
konstruksi.
Syarat-syaratnya diatur di
dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Baca Juga:
Cawagub Jateng Hendi Resmikan Posko Pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub 2024
Kepala LKPP, Robin Asad Suryo,
menjelaskan, dalam peraturan tersebut, ada perluasan kesempatan peningkatan
nilai paket untuk segmentasi usaha kecil, dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15
miliar.
"Sebagai turunan
Undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan UMKM itu omzet per tahunnya Rp 15
miliar. Otomatis Perpres-nya juga bilang Rp 15 miliar, Perlemnya (Peraturan Lembaganya)
juga otomatis Rp 15 miliar," kata dia, dalam konferensi pers, Senin
(21/6/2021).
UKM bisa ikut berkontribusi
dalam paket tender selama mempunyai kemampuan teknis.
Baca Juga:
Pemkab Hulu Sungai Utara Raih Kalimantan Selatan Government Procurement Award 2024
Aturan lembaga tersebut juga
memperluas kesempatan dengan mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil
yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Lalu, dilakukan relaksasi
berjenjang dalam pemberian uang muka bagi usaha kecil.
"Relaksasi berjenjang
dalam pemberian uang muka, untuk nilai kontrak Rp 50 juta sampai sama dengan Rp
200 juta paling rendah 50%. Kalau kalimat paling rendah, boleh nggak 100%? Boleh.
Terus kemudian paket Rp 200 juta sampai dengan kurang dari Rp 2,5 miliar paling
rendah 30%," jelasnya.
LKPP juga menghapus syarat
kemampuan keuangan dalam persyaratan kualifikasi.
Syarat tersebut dihilangkan
karena dianggap sudah tidak relevan lagi.
Aturan baru tersebut berlaku
setelah 10 Juni 2021.
Untuk proses tender yang
sudah berlangsung sebelum 2 Juni, maka masih mengikuti aturan yang lama.
Pada kesempatan itu, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan,
pada prinsipnya, pengadaan barang dan jasa ini harus kompetitif, transparan,
dan akuntabel, karena Indonesia mempunyai ribuan penyedia jasa, baik besar
maupun UKM.
"Supaya dia fair karena semua penyedia jasa juga
butuh berkembang, butuh hidup, itu harus berkompetisi secara fair, anggaran yang ada tidak
memungkinkan untuk bisa menyediakan untuk semua penyedia barang dan jasa,"
jelasnya.
Basuki menjelaskan, Kementerian
PUPR memiliki 10 ribu paket pekerjaan, baik besar maupun kecil.
Tapi, jumlah penyedia jasanya
ada 129 ribu.
"Bayangkan, dengan paket
10 ribu harus diperebutkan oleh 129.000 penyedia jasa. Itu harus diatur, harus
ada tata kelola, harus ada aturan main yang fair,"
ujarnya.
Lebih lanjut, terkait UMKM,
dia sudah berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, untuk
menggerakkan UMKM agar bisa berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan,
khususnya di Kementerian PUPR.
"Saya berkeinginan, berkewajiban,
untuk bisa mengajak UMKM tidak hanya sebagai penonton saja, tetapi juga sebagai
pelaksana untuk pembangunan infrastruktur PUPR di Indonesia. Kami sudah, dengan
Pak Teten Masduki, sudah bicara soal itu," tambahnya. [dhn]