WahanaNews.co | Setelah tidak diberlakukan lagi di jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah, Ujian Nasional (UN) sudah tidak menjadi syarat kelulusan.
UN juga tidak lagi menjadi syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU PPP Nomor 13/2022
Dihapusnya UN itu sesuai Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
Adapun untuk pelaksanaan Ujian Sekolah, SE Mendikbud tersebut juga menyebut, penyelenggaraannya tetap dapat digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara. Mulai dari portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.
Lantas jika tidak ada UN, bagaimana cara menentukan kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik di tingkat SD? Berikut ini ulasan lengkap dari aturan terbaru Kemendikbud tersebut.
Baca Juga:
PLN Gelar Program Rekrutmen untuk Ribuan Pendaftar
Cara Menentukan Kelulusan Peserta Didik Tingkat SD
Melalui akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI dijelaskan persyaratan yang menjadi penentu kelulusan peserta didik bila UN dihapuskan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini:
1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
Cara Menentukan Kenaikan Kelas
Sedikit berbeda dengan penentuan kelulusan, untuk kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ujian akhir semester yang disesuaikan berdasarkan ketentuan berikut:
1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah
2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
Bentuk Ujian Sekolah
Untuk bentuk ujian sendiri, setiap sekolah dapat menyelenggarakan dengan berbagai cara berikut ini:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Nah, begitulah cara menentukan kelulusan peserta didik di tingkat SD di tahun 2022 setelah UN dihapuskan. [bay]