WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugroho mengungkapkan protesnya terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) di bawah kepemimpinan Dito Ariotedjo karena telah mengundang organisasi pemuda GPII.
GPII sendiri diundang untuk hadir dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kepemudaan dan Keolahragaan serta Puncak Peringatan Hari Olahraga Nasional tahun 2023 pada tanggal 8-9 September 2023.
Baca Juga:
Kementerian PU Komitmen Dukung Infrastruktur Penyelenggaraan Desain Besar Olahraga Nasional Tahap 2
Diko menjelaskan bahwa GPII termasuk dalam daftar undangan dengan Nomor: B/PR.03.00/8.28.26//SET/VII/ 2023 yang diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2023. Menurut daftar undangan tersebut, GPII berada pada posisi ke-68.
Diko menganggap bahwa Kemenpora telah melakukan kelalaian karena mengundang GPII, yang merupakan salah satu organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 tahun 1963.
"GPII adalah sebuah organisasi pemuda yang telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 139 tahun 1963," ujar Diko dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (8/9/2023).
Baca Juga:
Terima Kunjungan Special Olympics International dan Asia Pacific, Menpora Dito Dukung Atlet SOIna Berprestasi
Dia menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962.
Selain itu, Diko juga mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan klarifikasi mengenai status organisasi GPII melalui surat dengan Nomor B-3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015 pada tanggal 31 Juli 2015.
"Keputusan Presiden Nomor 139 tahun 1963 tetap berlaku hingga saat ini dan belum dicabut," tambahnya.