"Undang-undang ini lahir berkat perjuangan mahasiswa. Universitas Moestopo ini ada di pusat kota, untuk itu perannya sangatlah sentral. Saya ingin menggugah para mahasiswa untuk ikut berpartisipasi," tegas Nelvia Gustina dalam rilis yang diterima WahanaNews.co.
Hal tersebut ditegaskan pula oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, Agus memaparkan bila setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dari lembaga.
Baca Juga:
Akreditasi Unggul, FKG Universitas Moestopo Telah Hasilkan 4.721 Dokter Gigi
"Masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi disertai alasan permintaan. Dan di UU KIP ditegaskan juga kalau setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan," jelas Agus.
Di sisi lain, Wakil Rektor III Universitas Moestopo, Dr. Prasetya Yoga Santoso, MM. menjelaskan jika mahasiswa memiliki 5 peran sentral dalam masyarakat.
Peran-peran tersebut antara lain sebagai kontrol sosial, agen perubahan, penerus bangsa, kekuatan moral, dan penjaga nilai.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung dan FIKOM Universitas Moestopo Jajaki Kerjasama Strategi Komunikasi Publik
"Namun selain kelima peran tersebut, mahasiswa sebagai generasi muda saat ini punya peran tambahan yakni sebagai agen informasi. Sebab mahasiswa harus mengambil peran dalam penyebarluasan informasi serta mengawal keterbukaan informasi publik," lugas Yoga.
Universitas Moestopo sebagai kampus swasta terkemuka di Indonesia pun mendorong lembaga-lembaga negara untuk selalu mengedepankan transparansi dengan berbagai cara.
Menurut Kepala Biro Humas dan Publikasi Universitas Moestopo, Setya Ambar Pertiwi, S.E., M.A., ada banyak cara yang bisa dilakukan dengan menekankan pada beberapa prinsip mulai dari transparansi dan keterbukaan, efektivitas dan efisiensi, kesederhanaan prosedur, ketepatan waktu dan responsif.