WahanaNews.co, Jakarta - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Kastorius Sinaga mengatakan bahwa usulan Mendagri yang meminta Pilkada Serentak 2024 dipercepat otomatis gugur seiring dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal pilkada diubah.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.
Baca Juga:
Masyarakat Lubuk Jawi : Bulatkan Tekad, Satukan Suara, Pilih Paslon ASSET
Diketahui, pada September 2023 lalu, Tito mengusulkan kepada DPR agar pelaksanaan pilkada dipercepat ke bulan September 2024.
"Benar. Wacana, gagasan, atau rencana pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas," ujar Kastorius Sinaga saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/2/2024) malam, melansir Kompas.com.
Dia lantas menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, menurut Kastorius, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mematuhi putusan MK tersebut.
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Padang: Partisipasi Pemilih Pemula Penting Sukseskan Pilkada 2024
Kastorius juga memastikan tidak ada upaya hukum atau banding atas perintah MK terkait Pilkada 2024 ini.
"Tak ada upaya hukum lain atau proses banding atas putusan ini. Sehingga, skenario waktu pelaksanaan pilkada sesuai dengan UU Pilkada Pasal 201 Ayat 8, yaitu di bulan November 2024," katanya.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah.
Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).
UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Daniel mengungkapkan, Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.
Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]