WahanaNews.co | Siap memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi Tersangka sekaligus pemilik PT Duta Palma Group segera tiba di Indonesia usai menjalani pengobatan di luar negeri.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan tiba di Indonesia pada Minggu (14/8/2022).
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Ia memastikan, Surya bakal menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS), pada Senin (15/8/2022) lusa.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Juniver memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi disangkakan kepadanya.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Lebih lanjut, ia mengatakan kliennya selama ini berhalangan memenuhi panggilan penyidik lantaran sudah berusia lanjut dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Juniver mengklaim kliennya telah berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya demi menghormati proses hukum yang berlaku.
Ia mengatakan Surya juga sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh penyidik.
"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tuturnya.
Di sisi lain, Juniver mengatakan, pihak keluarga juga mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi. Sebab menurut mereka Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh.
Juniver mengatakan kliennya telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.
"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu.apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," ujarnya.
Juniver lantas mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.
"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," tukas Jaksa Agung. [rsy]