Pemecatan merupakan buntut dari kasus
penggunaan alat antigen bekas yang ditemukan di Bandara Kualanamu pada beberapa
waktu lalu.
"Setelah melakukan pengkajian
secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya,
hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,"
ungkap Erick, dalam keterangan resmi, Minggu (16/5/2021).
Baca Juga:
Kimia Farma Kantongi Pendapatan Rp4,95 Triliun di Semester I 2023
Surat pemecatan kepada seluruh direksi
juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN.
Lebih lanjut, Erick menekankan, kasus antigen bekas ini harus direspons dengan serius dan
profesional.
Ia mengingatkan bahwa seluruh direksi
BUMN terikat pada core value yang
dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Baca Juga:
Kolaborasi BUMN, PLN Gandeng Biofarma Group Sediakan Layanan Kesehatan Pegawai dan Pensiunan
Sementara, apa yang terjadi di kasus
antigen bekas, justru bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan
dengan core value tersebut, maka
tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier
di tempat lain," kata Erick. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.