WahanaNews.co | Sebuah unggahan yang memamerkan barcode pada buku nikah tengah ramai di media sosial.
Diunggah oleh akun @haytiwi_ di TikTok, unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali.
Baca Juga:
Tidak Bisa Scan QR Code WhatsApp Web? Ini 7 Cara Mengatasi
“Yang punya buku nikah cek deh buku kalian, ada barcode-nya kayak gini?” tulisnya.
Pengunggah juga memperlihatkan bukti adanya barcode dalam buku nikah yang dia tampilkan. Kode tersebut berada dalam halaman belakang buku nikah.
Unggahan tersebut juga mengundang diskusi antar netizen dengan mendapatkan lebih dari 2,5 ribu komentar.
Baca Juga:
Mau Beli Solar Subsidi? Ini Cara Dapat QR Code MyPertamina
"Kami enggak punya, karena nikahnya tahun 2016," tulis netizen. "Kalau enggak ada barcode apa harus nikah lagi?" tanya netizen lain.
Kasubdit Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan menanggapi unggahan tersebut.
Dia membenarkan adanya barcode dalam buku nikah itu. Kode tersebut jelasnya digunakan untuk pengecekan keaslian buku nikah.
"QR Code itu untuk memverifikasi data catin (calon pengantin) yang sudah tercatat di Simkah,” lanjut Jajang, Jumat (1/10/2021).
Simkah yang disebut Jajang adalah laman Sistem Informasi Manajemen Nikah. Laman tersebut telah diluncurkan sejak 2019 silam.
Terkait perlu tidaknya kode barcode pada pengantin lama yang tak memiliki tanda tersebut, hal itu kata Jajang tidak diperlukan.
Meski demikian, pengantin lama bisa meminta data pernikahannya dimasukkan untuk kemudian diterbitkan Kartu Nikah Digital yang mempunyai kode QR. [dhn]