Sejumlah instansi lain sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan proyek itu bukan di bawah kewenangannya.
"Proyek tanggul laut di Cilincing saat ini tidak berada dalam kewenangan kementerian PU," kata Juru Bicara Aisyah Zakiyyah kepada CNBC Indonesia, dihubungi terpisah.
Baca Juga:
Sertifikat Bermasalah: Dari Laut hingga Sungai, Kini Tanggul dan Danau Ikut Dicaplok
Pemprov DKI Jakarta pun menegaskan hal serupa. Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro, memastikan tanggul beton tersebut bukan bagian dari proyek NCICD (National Capital Integrated Coastal Development).
"Merespons viralnya tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan tanggul NCICD," ujar Ciko dikutip dari CNN Indonesia.
Bahkan, Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, menambahkan pihaknya tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasi Rencana Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak Rp57 Miliar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.