WahanaNews.co | Sebuah video viral di TikTok memuat penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun langsung memberikan tanggapan terkait isi video tersebut.
Baca Juga:
BB 7,4 Gram, Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Tanjung Pasir Tanah Jawa
KAI kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.
KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.
Baca Juga:
Kadin Cilegon Diduga Palak Proyek Rp5 T, Ternyata Masuk Daftar PSN 2025–2029
Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.