WahanaNews.co | Ekonom Universitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, berpendapat, rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mesti diiringi dengan kebijakan afirmatif bagi perusahaan yang belum pulih dari dampak pandemi tahun ini.
Faisal mengatakan, kebijakan afirmatif itu memberi relaksasi bagi perusahaan yang masih terkendala arus kas akibat pandemi.
Baca Juga:
Resmi, UMK Depok 2023 Naik 7,25 Persen
Artinya, perusahaan yang memperoleh relaksasi dapat menunda pemberlakuan kenaikan UMP tahun depan.
Menurut dia, langkah itu juga dapat menjaga tren pemulihan ekonomi nasional seiring membaiknya indeks manajer pembelian manufaktur dalam negeri.
“Harus ada afirmasi, industri mana yang sudah pulih, mana yang belum, karena kalau ini diwajibkan semua, maka akan meningkatkan ongkos produksi mereka di saat masa pemulihan,” kata Faisal, melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Baca Juga:
UMP 2023 Disahkan 33 Gubernur, Cek Daftar Lengkapnya!
Dengan demikian, dia mengatakan, kebijakan afirmasi itu dapat menghindarkan industri dalam negeri dari potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat naiknya biaya produksi.
“Kalau momentum pemulihan ini tidak bisa dijaga, mereka akan menghasilkan PHK yang jauh lebih besar,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker, Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah terkait penetapan UMP tahun depan.
Langkah itu diambil untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).
Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Dalam pertemuan ini, para pihak sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. [dhn]