WahanaNews.co | Mabes Polri mengumumkan jika truk besar sumbu 3 ke atas tidak lagi diperkenankan untuk melintas di tol. Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menyebutkan, aturan tersebut mulai berlaku per Rabu (27/4/2022) pukul 00.00 WIB malam ini.
Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang akan melintas di jalur utama selama musim mudik lebaran 2022.
Baca Juga:
Respons Wakapolri Komjen Agus Diisukan Jadi Kepala BIN
"Mulai jam 00.00 nanti malam, terhadap kendaraan-kendaraan berat yang tiga sumbu itu sudah tidak boleh melewati lagi," tutur Gatot di Gerbang Tol Cikarang Utama 3, Bekasi, Rabu (27/4/2022).
Kendati demikian, kata Gatot, kebijakan itu tak akan berlaku bagi truk yang membawa sembako atau bahan bakar minyak (BBM). Hal itu bertujuan agar masalah kemacetan saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 bisa teratasi.
"Kecuali dia yang membawa BBM dan Sembako ya, semua potensi kemacetan, langkah-langkah sudah dilakukan," katanya.
Baca Juga:
Komjen Agus Bantu Jurnalis Medan Rp 600 Juta Buka Koperasi Bersama
Gatot mengatakan, tercatat mulai ada kenaikan jumlah kendaraan pemudik dari Jakarta yang melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama. Sedikitnya kenaikan mencapai 89 persen ketimbang hari sebelumnya.
"Paparan dari Dirlantas untuk hari ini saja sudah terjadi peningkatan jumlah kendaraan hampir 89 persen dibandingkan hari kemarin. Ini tentunya meningkat terus dan kita tentu harus menyiapkan pengamanan yang optimal," katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.