WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Dadang Supriatna mengusulkan agar pemerintah mempercepat jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Dadang, pilkada serentak sebaiknya digelar pada September 2024.
Baca Juga:
Pemkab Serang Targetkan Tarik Investor Asing di Apkasi Otonomi Expo 2024
"Supaya prosesnya tidak lama. Saya mengetahui dan merasakan betul para kepala daerah karena saya juga Waketum Apkasi. Untuk itu seyogyanya usulan ini diperhatikan," ujar Dadang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (13/07/23).
Bupati Bandung itu mengatakan usulnya itu agar proses pemilihan hingga pelantikan lebih cepat sesuai akhir masa jabatan kepala daerah.
Adapun Dadang bersama Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan dilantik pada 26 April 2021.
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Pamerkan Produk Unggulan di Apkasi Otonomi Expo 2024
Namun, karena ada pilkada serentak, masa jabatannya akan habis pada Desember 2024 atau hanya 3,5 tahun.
Sementara itu, jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yaitu pada 27 November 2024.
"Saya dilantik pada tanggal 26 April 2021 yang seharusnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E akan menjabat selama 5 tahun. Tetapi berdasarkan UU 10/2016 saya akan habis pada jabatan di Desember 2024 mendatang," ucapnya.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.