WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong semua pihak meningkatkan pemenuhan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, sebagai upaya merealisasikan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulitnya mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Evaluasi 2025, Badan Pengkajian MPR RI Siapkan Arah Kerja Konstitusional 2026
Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia dengan 17 juta berada pada usia produktif.
Dari penyandang disabilitas usia produktif itu hanya 45 persen yang bekerja dan mayoritas (83 persen) terserap di sektor non-formal.
Padahal, melalui Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 /2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU PD), pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pekerja.
Baca Juga:
Kasus Rudapaksa Oknum Polisi di Jambi: Dua Tersangka Hadapi Sidang Etik, Kuasa Hukum Desak Pengusutan Pembiaran
Sedangkan, pada ayat (2) undang-undang yang sama mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk menyerap minimal 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menurut Lestari, dengan beragam keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih sebagai warga negara, agar mampu menjalani keseharian sebagaimana anak bangsa lainnya.
Dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan lapangan kerja, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan dalam keseharian mereka.