Perbuatan Yana bersama-sama dengan Khairur dan Dadang disebut jaksa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain suap, Yana Mulyana juga didakwa telah menerima gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, Sin$14.520, Yen645.000, US$3.000 dan Bath15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
Baca Juga:
Dana PEN Berujung Skandal, KPK Tahan Bupati Situbondo atas Korupsi Miliaran Rupiah
Yana tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat 2 UU Tipikor.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023," ungkap jaksa.
Dalam hal ini Yana didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DJKA, KPK Sita 9 Rumah danUang Miliaran Rupiah
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.