WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pembaruan terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan hal yang mendesak.
Ia menilai, revisi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan sistem pendidikan nasional dengan berbagai dinamika dan tantangan baru yang muncul dalam dua dekade terakhir.
Baca Juga:
Soal UU Sisdiknas, Putusan MK Tak Larang Sekolah Swasta Pungut Biaya
"Meskipun inisiatif revisi berasal dari DPR, Kementerian Pendidikan merespons secara substantif. UU Sisdiknas sudah berusia 22 tahun, banyak fakta dan kebutuhan baru yang belum diakomodasi,” ujar Atip dalam Forum Legislasi bertema "RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan" yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).
Atip menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan menyatukan berbagai aturan yang saat ini masih tersebar, seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, hingga potensi regulasi mengenai pesantren.
Ia menegaskan, sistem pendidikan nasional seharusnya berjalan dalam satu kerangka hukum yang utuh dan selaras dengan amanat konstitusi.
Baca Juga:
Ini Perbandingan Sistem Pendidikan Indonesia dengan Singapura
“Selama ini, publik menganggap UU Sisdiknas hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah, padahal, sistem pendidikan nasional harus utuh,” tuturnya.
Lebih lanjut, Atip mengungkapkan bahwa proses revisi dilakukan melalui tiga pendekatan: revisi parsial, perubahan menyeluruh pada sejumlah pasal, serta kodifikasi lintas undang-undang guna menghindari tumpang tindih regulasi.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan isu-isu strategis dalam revisi tersebut.