WahanaNews.co | Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) minta dilibatkan dalam proses perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur pokok-pokok pendidikan di Indonesia.
Ketua Departemen Litbang Pengurus Besar PGRI Sumardiansyah mengatakan, PGRI perlu dilibatkan karena mereka merupakan organisasi guru tertua yang memiliki 3,4 juta anggota yang tersebar dari mulai tingkat ranting, kecamatan, kabupaten/kota, dan pengurus besar.
Baca Juga:
Soal RUU Sisdiknas, Nadiem: Peran Kampus Diperbesar
"Mengapa PGRI sebagai sebuah organisasi profesi wajib dilibatkan? PGRI merupakan organisasi tertua yang berdiri dari 1912 Perkumpulan Guru Hindia Belanda, lalu tahun 1932 menjadi Perkumpulan Guru Indonesia, dan menjadi PGRI pada 25 November 1945," kata Sumardiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Senin (5/9/2022).
Dia melanjutnya, PGRI juga turut aktif melahirkan UU Sisdiknas tahun 2003 dan terlibat ketika UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 78 Tahun 1994 pun mengunggulkan PGRI sebagai organisasi guru pertama.
Kemudian, menurut Sumardiansyah, PGRI adalah organisasi independen yang tidak terikat partai politik mana pun. PGRI juga merupakan organisasi guru pertama yang memiliki kode etik, dilahirkan pada Kongres PGRI ke-12 di Jakarta sekitar tahun 1973.
Baca Juga:
Jadi Perdebatan, DPR Sebut Kemendikbud Mestinya Lapor Jokowi Soal RUU Sisdiknas
"Kami bersifat unitaristik, dosen, guru, tenaga kependidikan, pensiunan semua melebur menjadi satu. Itulah kenapa PGRI memang wajib dilibatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan di Republik ini," jelasnya.
Dia mengakui, sejauh ini pembahasan RUU Sisdiknas belum melibatkan para guru, sehingga ada 4 poin yang menjadi catatan dalam RUU termasuk soal penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Secara substansi, bidang pendidikan yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendidikan Tinggi masih banyak yang belum termuat di dalam UU Sisdiknas.