WahanaNews.co | Wartawan dilarang masuk ke
Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meliput sidang pembacaan eksepsi oleh
terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).
Para
wartawan sudah hadir di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak pagi,
sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Pantauan
wartawan, awak media tak diperkenankan oleh para anggota kepolisian di pintu
masuk utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Wartawan
diminta untuk menunggu di luar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Janji
untuk menyediakan tempat untuk para wartawan meliput juga tak terealisasi.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Padahal,
Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyiarkansidang dengan terdakwa
Rizieq Shihab secara virtual atau online.
Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021), sempat menjanjikan ada tempat
untuk wartawan meliput.
Hingga
saat ini, para wartawan belum bisa mengkonfirmasi Alex terkait tak bisanya
wartawan meliput persidangan Rizieq Shihab.