WahanaNews.co | Maraknya pembobolan rekening dengan modus link phishing, telah menjadi perhatian sejumlah pihak.
Dalam istilah kejahatan siber, phishing adalah melakukan pengiriman tautan (link) lewat pesan SMS atau obrolan instan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank (calon korban). Lalu apabila link tersebut diklik si penerima pesan, maka otomatis data ponsel yang dimiliki dapat dicuri oleh pelaku.
Baca Juga:
Top! BRI Raih Penghargaan Global, Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024
Tips agar masyarakat terhindar dan tidak menjadi korban disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Hal ini penting mengingat karena saat ini banyak korban pembobolan rekening dengan modus serupa.
1. Jangan Mudah Klik Link yang Tidak Jelas
Modus jangan mudah tergiur ketika dihubungi oleh orang-orang tidak dikenal. Orang asing itu memberikan sejumlah iming-iming dengan syarat mengklik link yang dikirimi.
Baca Juga:
Israel-Palestina Lagi Perang, Hubungan Perbankan Tetap Baik
"Biasanya pelaku ini mengirimkan satu link. Jadi link ini tentu yang menarik dengan kata-kata yang harapannya adalah calon korban bisa mengklik," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni dikutip Sabtu (21/1/2023).
2. Blokir atau Hapus Link
Masyarakat diimbau untuk menghapus link atau melakukan blokir terhadap nomor yang tidak dikenal atau nomor yang tidak jelas.
"Apalagi dikirim oleh orang yang tidak dikenal, atau yang tidak ada dalam kontak kita sehingga itu lebih baik diabaikan saja," papar Dani.
3. Sering Cek Mutasi Internet Banking
Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek mutasi rekening pada internet banking atau mobile banking.
4. Lapor ke Perbankan Jika ada Transaksi Mencurigakan
Jika ditemukan ada transaksi mencurigakan, diimbau untuk melapor ke pihak perbankan. Masyarakat untuk tetap koordinasi dengan perbankan untuk mengetahui adanya anomali di dalam transaksi di perbankan.
5. Lapor pada Pihak Kepolisian
Jika menjadi korban kejahatan siber, masyarakat diminta melapor melalui tautan patrolisiber.id. Polisi akan menindak laporan tersebut agar tidak terjadi korban selanjutnya.
"Kalau ada masyarakat yang masih terinstal aplikasi ini tapi belum melapor, silahkan melapor ke portal patrolisiber.id itu laporan ke siber silakan sampaikan ke sana," kata Dani Kustoni. [sdy]