"Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," katanya.
Ia menyebut langkah tersebut dilakukan agar polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi dapat diselesaikan secara tuntas.
Baca Juga:
Jokowi: Masuk PSI Harus Lewat Mekanisme Partai, Saya Jadi Motivator
"Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," sambungnya.
Yakup menambahkan pihaknya masih menunggu jadwal dari majelis hakim terkait agenda pembuktian dan kehadiran Jokowi dalam persidangan.
"Nanti mungkin kita tunggu jadwal dari majelis kalau pengalaman kami mungkin ini eksepsi minggu depan kemudian seminggu lagi putusan sela baru setelah itu masuk ke pembuktian. Ya mungkin 3-4 minggu mungkin dari sekarang ya," katanya.
Baca Juga:
HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita
Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi atas tudingan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi palsu.
Jaksa menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan UGM telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo.
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata jaksa di PN Jakarta Timur.