Sesuai kebijakan pembatasan dari Arab Saudi, usia jemaah haji 2022 tidak lebih 65 tahun. Sebanyak 75% usia jemaah pada rentang 41 – 60 tahun.
Kondisi berbeda lainnya terkait dengan pendidikan. Data survei yang dipaparkan Kepala BPS menunjukkan 52% berpendidikan tinggi (diploma - S3). Hanya 3% jemaah yang teridentifikasi tidak sekolah, SD 6%, SMP 9%, dan SMA 30%.
Baca Juga:
BPS Kalimantan Barat: Jumlah Tenaga Kerja Agustus 2024 Capai 3,01 Juta
“Perlu bijaksana memaknai angka hasil survei 2022. Sebab kondisi 2022 berbeda dengan 2019, baik kuota maupun kondisi fisik jemaah,” ujarnya.
Kesimpulan lainnya yang disampaikan Kepala BPS, nilai IKJHI sebesar 90,45 menunjukkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2022 “sangat memuaskan”.
Tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia tertinggi dicapai oleh daerah kerja/satuan operasi Makkah, dengan nilai indeks sebesar 91,57.
Baca Juga:
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Sebesar 0,32 Persen
Kenaikan nilai IKJHI terbesar dibandingkan Tahun 2019 adalah daerah kerja/satuan operasi Armuzna, naik sebesar 7,06 poin. Jenis layanan dengan nilai IKJHI tertinggi adalah pelayanan transportasi bus antarkota, dengan nilai indeks sebesar 91,93. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.