WahanaNews.co |
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah
Olimpiade Tahun 2032.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Setkab.go.id,
di Jakarta, Rabu (21/4/2021), Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 13 April
2021 tersebut merupakan tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan
rumah Olimpiade 2032.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Dengan demikian, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan
sejak tahap persiapan sampai pemilihan atas pencalonan itu.
Untuk pelaksanaan rangkaian tersebut, maka perlu
dibentuk panitia pencalonan.
"Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai
Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032
yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG," bunyi keputusan yang dituangkan
pada Pasal 1 ayat (1) dalam Keppres tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Adapun tugas dari panitia ini adalah melakukan
persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau
rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public
campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah
Olimpiade 2032.
"Peta jalan strategi dan/atau rencana induk
sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif
serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini
ditetapkan," bunyi Pasal 3 ayat (2).