Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Panitia INABCOG
terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana.
Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil
ketua, serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan
pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan
pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Sedangkan penanggung jawab Panitia INABCOG adalah
Menteri Pemuda dan Olahraga yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan,
persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.
Sementara, pelaksana yang diketuai oleh Ketua Umum
Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bertugas melakukan koordinasi persiapan
pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau
rencana induk persiapan pencalonan; serta menyusun dan menetapkan proposal
pencalonan.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota.
Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari
beberapa kementerian/lembaga.
Ditegaskan pada Pasal 9, kementerian/lembaga yang
masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran,
dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai
Tuan Rumah Olimpiade 2032.
"Untuk mendukung proses persiapan pencalonan
Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat
membentuk Tim Kerja Pemenangan," bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1).