Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja ini dapat
bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta,
dan pihak lain yang terkait.
Pada Keppres 9/2021 ini juga tertuang mengenai
ketentuan pendanaan dan masa kerja Panitia INABCOG.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14, masa kerja
Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Selanjutnya, disebutkan pada Pasal 16, pendanaan yang
diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kemenpora Tahun 2021 sampai dengan Tahun
2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pendanaan dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat tersebut merupakan penerimaan negara.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Sedangkan pendanaan yang bersumber dari APBN 2021
dilakukan melalui optimalisasi anggaran. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.