Permintaan agar DPRD DKI bersikap tegas sangat relevan, terlebih bila dikaitkan dengan respon positif pimpinan Dewan saat menerima massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta pada 4 September 2025. Saat itu hadir pimpinan dewan antara lain Ima Mahdiah, Basri Baco, Wibi Andrino, dan Rani Mauliani, yang disambut hangat oleh para pendemo. Selain menyatakan kesediaan mengevaluasi soal gaji dan tunjangan, DPRD juga berjanji membahas evaluasi terhadap BUMD DKI Jakarta.
Salah satu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, yang juga Koordinator Komisi B, menegaskan bahwa hasil pertemuan dengan para demonstran akan dijadikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta. Evaluasi menyeluruh terhadap semua BUMD dianggap perlu dilakukan agar pengelolaan keuangan dan aspek lainnya lebih transparan.
Baca Juga:
Trayek Transjakarta Blok M–PIK Dibuka, Pramono: PIK Harus Terbuka untuk Semua
Dalam konteks kabar keberangkatan direksi TransJakarta ke Bali di tengah kondisi Jakarta yang bergejolak, persoalan ini tidak hanya menyentuh ranah manajerial, tetapi juga berimplikasi politis. Kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD bisa terkikis, sebab publik menuntut BUMD dikelola secara profesional dan berorientasi pada pelayanan, bukan pada kenyamanan segelintir pejabat.
Karena itu, DPRD DKI melalui Komisi B perlu mendesak klarifikasi terbuka dari direksi TransJakarta sekaligus mengevaluasi apakah tindakan tersebut melanggar prinsip kepatutan. Jika terbukti, rekomendasi sanksi, bahkan pemberhentian direksi, dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika kabar itu tidak benar, TransJakarta tetap berkewajiban memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut. Mengabaikan kewajiban klarifikasi justru berpotensi memicu sengketa informasi publik di Komisi Informasi, yang pada akhirnya merugikan citra TransJakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maupun Gubernur sebagai pemegang kendali BUMD.
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Bersiap Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove di Pulau Kelapa
Transparansi dalam hal ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar. Karena itu, DPRD DKI Jakarta sebaiknya segera memanggil Direksi TransJakarta untuk memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif. Evaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi, merupakan kewenangan DPRD bersama Gubernur sesuai regulasi pengelolaan BUMD.
[Redaktur: Alpredo Gultom]