Selama 35 tahun sebagai birokrasi Pemerintahan, 15 tahun terakhir kami bekerja tidak terlepas urusan bencana, kemiskinan, dan konflik sosial, baik di Departemen Sosial, dan Menko Kesra/PMK.
Kami punya pengalaman turut menyusun UU Tentang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007. Semangat Pemerintah dan DPR waktu itu untuk menyusun RUU karena punya pengalaman pahit menghadapi bencana alam Tsunami di Aceh 26 Desember 2004, dan gempa bumi Bantul dan Klaten yang terjadi 27 Mei 2006.
Baca Juga:
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Nyaris 1.000 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
Kedua bencana alam itu dahsyat sekali. Sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk UU yang mengatur tentang terjadinya bencana dan bagaimana cara menanganinya.
Lahirnya UU itu untuk dilaksanakan. Bukan dipandang saja sebagai aksesoris, diperlukan sekadarnya. Akibatnya juga penanganannya tidak kuat payung hukumnya. Setiap sektor yang dilibatkan tidak maksimal bertindak,karena takut disalahkan belakang hari. Hanya pejabat yang bernyali tinggi, dan mengontrol dan melakukan pengawasan dengan ketat yang berani melakukan. Itu tidak banyak. Hampir semua ayam sayur.
Akibatnya Presiden Prabowo turun tangan melalui Satgas PKH Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsuddin menggerakkan TNI melalui Panglima TNI dan 3 Kepala Staf AD, AU, dan AL.
Baca Juga:
BNPB Ingatkan Kewaspadaan Nasional: Dua Bibit Siklon Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem
Seharusnya, sesuai UU Tentang Penanggulangan Bencana (PB), soal penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab BNPB. Untuk menunjukkan bobot tugas yang berat, maka kebijakan pemerintah sekarang Kepala BNPB seorang jenderal aktif bintang tiga. UU juga memerintahkan Kepala BNPB untuk mendapatkan instruksi langsung dari Presiden.
Kepala BNPB dapat membuat kajian cepat dengan melibatkan para ahli. Jangan lupa dalam struktur organisasi BNPB itu ada diangkat dengan Kepres beberapa orang ahli. Mereka itulah dapat pemikir Kepala BNPB.
Soal status kebencanaan itu apakah level Nasional, Provinsi maupun Kab/Kota sudah ditetapkan kriterianya dan diuraikan lebih lengkap dengan PP dan juga Pedoman yang diterbitkan Kepala BNPB. Berikut adalah beberapa peraturan penting mengenai kebencanaan: