WahanaNews.co | Polisi meringkus salah satu bos Binomo Brian Edgar Nababan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi trading binary option aplikasi Binomo.
Penangkapan tersebut dilakukan di Bali pada Jumat, 1 April 2022.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Brian ditangkap di Pulau Dewata Bali.
Tersangka merupakan manager development Binomo yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator aplikasi tersebut, dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Betul (ditangkap di Bali)," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Whisnu belum merinci terkait alasan keberadaan Brian di Bali. Apakah memang menetap di sana atau lantaran aktivitas lainnya. Dia hanya menyatakan penangkapan dilakukan di sebuah hunian jenis villa.
"Di villa," jelas dia.
Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.