Salah satu contoh mengenai adanya cacat tersembunyi pada jual beli properti dimana rumah yang dibeli tersebut ternyata dibangun di daerah hijau sepanjang sungai sehingga pembeli rumah tersebut merasa adanya cacat tersembunyi dalam pembelian rumah yang tidak diinformasikan oleh penjual.
Perbuatan yang dilakukan oleh penjual termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dari kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 2186 K/Pdt/1999.
Baca Juga:
Aspadin dan DPR Luruskan Isu Air Kemasan: Akuifer Dalam, Bukan Sumur Warga
Kasus Posisi
Penggugat asal atau pemohon kasasi dalam hal ini adalah Tju Elina Christina selaku pembeli rumah telah melakukan jual beli dengan Tergugat/Termohon kasasi PT Jondul Jaya Sakti Pusat (PT JJSP) sampai diterbitkan hak guna bangunan oleh Tergugat atas nama Penggugat pada tanggal 1 Juli 1993 dengan luas 176 meter persegi.
Dikarenakan pembangunan rumah tersebut berlokasi di pinggir sungai maka untuk keperluan penghijauan jalan dan kelestarian lingkungan harus dicanangkan sepanjang 12,5 meter. Selanjutnya Penggugat melakukan pengurusan ijin mendirikan bangunan atas tanah tersebut sebagai pemisah atau pemecah dari IMB Nomor 104 tahun 1992 yang diterbitkan oleh Tergugat V yaitu Pemerintah Daerah Propinsi Riau cq Walikotamadya Pekanbaru akan tetapi ditolak oleh Tergugat VI dan Tergugat VIII yaitu Kepala Dinas Tata Kelola Pemda Pekanbaru dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda Pekanbaru.
Baca Juga:
Sejumlah Gakta Gebrakan Gubernur KDM yang Bikin AQUA ‘Meradang’
Alasan dari penolakan tersebut adalah tanah berikut bangunan rumah berada dalam batas sepadan sungai yang menurut ketentuan harus dicanangkan sepanjang 12,5 meter oleh PT JJSP dan pinggiran sungai tersebut untuk kepentingan penghijauan.
Atas perbuatan tersebut, Penggugat menilai jika Tergugat dalam hal ini adalah PT JJSP telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menjual tanah berikut bangunan rumah di atasnya padahal menurut hukum tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan karena berada pada jalur hijau.
Pertimbangan Hukum