Terhadap gugatan PMH yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat tersebut, Mahkamah Agung selaku judex juris menyatakan bahwa keberatan dari Penggugat dapat dibenarkan dikarenakan judex juris telah salah dalam menerapkan hukum pembuktiannya.
Bahwa oleh karena dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat di persidangan, dalil-dalil gugatannya telah terbukti bahwa Tergugat I dalam hal ini adalah PT JJSP telah menjual tanah dan rumah yang mengandung cacat tersembunyi kepada Penggugat asal.
Baca Juga:
Aspadin dan DPR Luruskan Isu Air Kemasan: Akuifer Dalam, Bukan Sumur Warga
Adapun cacat tersembunyi tersebut antara lain rumah dibangun di atas tanah jalur hijau yang melanggar sempadan yang telah ditentukan. Dengan adanya cacat tersembunyi tersebut, yang sudah pasti diketahui oleh Tergugat I yaitu PT JJSP, sebagai developer perumahan, namun Tergugat I tetap menjual rumah dan tanah tersebut kepada Penggugat, maka Tergugat I atau Termohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, oleh karena itu jual beli rumah sengketa harus dibatalkan dan Tergugat I dihukum harus mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat.
Sumber bacaan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2186 K/Pdt/1999, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Maharani, D. A. Turisno, B. E & Suradi (2017). Diponegoro Law Journal Volume 6 Nomor 1, Perlindungan Hukum Terhadap Layanan Purna Jual (After Sales Service), J. Satrio, Hukum Perikatan Pada Umumnya, Alumni, 1999, Bandung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Baca Juga:
Sejumlah Gakta Gebrakan Gubernur KDM yang Bikin AQUA ‘Meradang’
Penulis adalah Bagus Mizan Albab seorang hakim di Hakim PN Blangpidie. Tulisan ini disadur dari portal Dandapala, Senin (03/11/2025)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.