WahanaNews.co | Yusuf Daiman atau YD (41) yang berpenampilan layaknya perwira tinggi polisi berpangkat Komjen, dibantu istrinya, YS, coba-coba menipu Direktur Utama PT Mega Rizki Mandiri.
Namun, aksinya tipu-tipu tak berjalan mulus setelah korban Rizki Pria Lesmana menyadari ada ketidakberesan dengan gelagat pelaku.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Sehingga, korban menghubungi Unit Polsek Duren Sawit untuk menjebak tersangka pada saat proses pencarian uang sebesar Rp1 Miliar.
Kini, Yusuf Daiman harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Dia bersama istrinya ditahan di Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Yusuf Daiman menggunakan nama Yayah Amurdianto dan mengaku berdinas Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 12 Pati, Ini Daftarnya
Selain itu,Yusuf Daiman juga mengaku memiliki dana collateral di Bank Mandiri sebesar Rp30 triliun. Dana itu dikelola perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa. Di mana istri Yusuf Daiman berinisial YS menjabat sebagai Dirut.
Korban yang nyaris ditipu oleh Yusuf Daiman ialah Rizki Pria Lesmana, Direktur Utama PT Mega Rizki Mandiri. Mereka berdua mulanya bertemu di Hotel V kawasan Tebet, Jaksel, pada Jumat, 18 Februari 2022.
Dalam pertemuan itu, korban menceritakan membutuhkan dana segar untuk mengerjakan proyek pembebasan lahan dan pembangunan rest area di ruas Tol Cibitung-Cilincing.