Yusuf Daiman bersama dengan YS bersedia memberikan dana Rp20 miliar. Syaratnya hanya menyiapkan dana stand by Rp 1 miliar di rekening perusahaan tempat korban bernaung yakni PT Mega Rizky Mandiri.
"Jika ingin mendapatkan dana dari pelaku sebesar Rp 20 miliar selama 6 hari dana Rp1 Miliar harus stand by," kata Zulpan saat konferensi pers, Senin (7/3).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Zulpan menerangkan, pelaku kemudian menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.
Zulpan menyampaikan, korban bersama rekannya berusaha mengecek kebenaran dana collateral di Bank Mandiri Sudirman Jaksel. Tetapi, saat di situ korban malah diperkenalkan oleh seseorang bernama Gus Solah yang diklaim sebagai pejabat Bank Mandiri.
"Orang itu menyodorkan slip penarikan dana dan korban menandatangani slip penarikan dana sejumlah Rp1 miliar," terang dia.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 12 Pati, Ini Daftarnya
Zulpan menyampaikan, timbullah kecurigaan pada korban terhadap pelaku. Korban lantas menyambangi Bank Mandiri cabang Perumnas, Klender untuk melakukan pemblokiran dana yang ada di rekening.
Tak hanya itu, Zulpan menjelaskan, pelaku sempat menawarkan 1 unit Mobil Toyota Fortuner asal bersedia menyerahkan uang Rp 35 juta. Nantinya sisa pembayaran ditanggung oleh pelaku.
"Namun setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, mobil dijanjikan tidak ada," ujar dia.