Atas kejadian itu, Korban bekerjasama dengan Unit Polsek Duren Sawit untuk menangkap tersangka. Kala itu, korban meminta tersangka datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU.
"Sehingga tersangka mau datang karena tersangka ini perkenalkan diri sebelumnya sebagai perwira tinggi polri dia datang dengan berpakaian lengkap," ujar dia.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Zulpan menyebut, ada dua orang yang diamankan. Sementara salah satunya adalah YS yang membantu menyakinkan korban. Dia menjabat Direktur Utama PT Bintang Utama.
Zulpan memastikan, tersangka bukanlah anggota Polri. Berdasarkan catatan kepolisian, pasangan suami-istri merupakan residivis.
"Tersangka pekerjaan pengangguran dulu pernah jalani hukuman sama dan ulangi perbuatannya," tandas dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.