WahanaNews.co | Terkait kasus kelangkaan minyak goreng, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan, perbuatan para tersangka tersebut telah menyulitkan kehidupan rakyat.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujar Burhanuddin dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Diungkapkan Burhanuddin, kasus tersebut bermula saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021 di pasaran. Merepons hal itu, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan menetapkan domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO) untuk perusahaan yang hendak mengekspor CPO dan produk turunannya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
“Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” kata Burhanuddin.
Dipaparkan Burhanuddin, para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat yakni menyalurkan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan DPO serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan DMO 20% dari total ekspor.
Diketahui kemudian, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka untuk kasus tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.
Sebagai informasi, saat konferensi pers hari ini, Burhanuddin juga mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus tersebut. IWW diduga berperan menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Dia juga mengungkapkan peran tiga tersangka lainnya yakni SMA, MPT, dan PT.
“Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musim Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ucap Burhanuddin saat konferensi pers, disiarkan di akun Youtube Kejaksaan RI, hari ini.
“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya. [rin]