PENGACARA Roy Suryo, S Sos, Ahmad Khoizizainudin (AK) dilaporkan oleh Prof Dr. Eggi Sudjana atas dasar pencemaran nama baik jo. Hasut atau fitnah.
AK dilaporkan karena kalimat "Eggi Pengkhianat" entah pernah ingkar terhadap kesepakatan apa Eggi kepadanya, lalu Eggi berkhianat? Dan "Eggi penyebab kliennya diperiksa oleh Penyidik pada Kamis 22 Januari 2026".
Baca Juga:
Suksesi Keraton Solo Memanas, Dua Pangeran Dinobatkan, Keluarga Minta Pemerintah Turun Tangan
Kemudian sampai sampai Petrus Selestinus pun ikut "mengecam" melalui pernyataan bersama kelompok TAKA? Begitu pula Roy, apa iya kelompok yang bukan TPUA meminta pertanggungjawaban terhadap kepemimpinan Eggi di TPUA dan DHL (anggota biasa), namun DHL mereka pelintir sebagai Sekjen TPUA, lalu melibat libatkan sosok tokoh besar ulama tanah air ? ini sebuah indikasi nyata manufer pecah belah ?
Dimana yang sebenarnya bahwa Petrus dan Roy dan AK bukan anggota TPUA selebihnya di antara anggota TAKA umumnya sudah bukan anggota TPUA, karena telah diberhentikan dari pengurus dan keanggotaan TPUA.
Dan absolutisme cerminan kepengurusan organisasi pergerakan non legal formal yang subjek yang sedia diangkat tiba tiba menjadi pengurus tentu kausalitas moralnya siap setiap saat diberhentikan?
Baca Juga:
Uang Miliaran Rupiah Hilang, Ashanty Akui Sempat Tuduh Anang Sebelum Temukan Dalang Sebenarnya
Jika terjadi upaya gugatan hukum tentu jauh dari kualitas hukum, bahkan terlebih Roy, Petrus memang bukan anggota TPUA (nama-nama figur rombongan pernyataan bersama).
Selanjutnya, mengingat AK merupakan sosok yang juga dilaporkan oleh Eggi Sudjana atas dugaan pelanggaran pasal hasutan dan/atau fitnah, maka patut diduga bahwa pernyataan bersama tersebut merupakan upaya melibatkan pihak-pihak lain yang sejatinya tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara pokok.
Dalam konteks hukum, kondisi ini berpotensi mengarah pada tindakan hasutan. Oleh karena itu, aparat penyidik beralasan untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pernyataan tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Roy Suryo dan Petrus Selestinus, khususnya terkait kebenaran dan substansi narasi yang diklaim sebagai pernyataan bersama itu.