HUKUM meliputi berbagai aturan yang dapat menentukan tingkah laku masyarakat dan menjaga hubungan antara yang satu dengan yang lain. Peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan tersebut juga disebut sebagai hukum di negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Beleid yang diundangkan pada 3 April 2024 ini menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut Stranas-Perlindungan Konsumen.
Dalam kaitan itu, Perpres tersebut menetapkan 11 sektor prioritas, yakni obat dan makanan; listrik dan gas rumah tangga; jasa pariwisata dan ekonomi kreatif; keuangan; jasa telekomunikasi; perumahan, air, dan sanitasi; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor; sektor perdagangan melalui sistem elektronik; dan jasa logistik
Dalam lampiran beleid itu, disebutkan bahwa penetapan sektor prioritas utamanya didasarkan pada banyaknya jumlah pengaduan dan sengketa konsumen yang diajukan ke lembaga pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, masalah-masalah struktural kelembagaan, serta perkembangan isu terkini terkait kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Stranas-Perlindungan Konsumen memiliki 4 tujuan.
Pertama, memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Kedua, mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas.